Jenis Belanja Online Yang Kena Pajak
Elektronic
Commerce (e-commerce) merupakan sistem mekanisme transaksi jual beli
yang menggunakan internet sebagai media komunikasinya. Misalkan
transaksi melalui elektronic mail (e-mail) dan aplikasi berbayar dapat
dikatakan sebagai e-commerce.
Menurut
mantan Kepala Sub Direktorat Manajemen Transformasi, Direktorat
Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak,
Nurfransa Wira Sakti Alias Frans, perkembangan e-commerce sangat cepat
di Indonesia.
Pada
2010 masyarakat mulai mengakses internet melalui Personal Computer
(PC). Lalu pada 2015, masyarakat diyakini sudah menggunakan ponsel
pintar untuk mengakses internet untuk e-commerce.
"Banyak
sekali bentuk transaksi e-commerce, namun sampai saat ini pada akhirnya
transaksi tersebut masuk ke dalam empat model yang ada. Model ini
dibuat untuk menentukan usahanya masuk ke model mana," jelas Frans.
Saat
ini ada empat jenis model pajak e-commerce yang telah dipetakan Ditjen
Pajak pada Lampiran Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 (SE-62) tentang
Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-commerce.
1.Online
Marketplace. Yakni situs yang menyediakan jasa internet pada para
penjual untuk menjajakan dagangan lewat dunia maya. contohnya, seperti
bukalapak.com.
2.Classified
ads. Ini adalah situs untuk memajang konten (teks, grafikm vidoe dan
informasi) barang bagi pengiklan untuk memasang iklan untuk pengguna
iklan melalui situs yang disediakan. contohnya adalah berniaga.com.
3.Daily
Deals. Ini merupakan situs kegiatan usaha berupa situs daily deals
sebagai tempat penjual. Situs jual beli dengan menggunakan voucher
sebagai sarana pembayaran. contoh: dealgoing.com.
4.Online
Retail. Yakni situs jual beri barang atau jasa oleh penyelenggara
online retai kepada pembeli di situs online ritail. Contoh:gramedia.com
Posting Komentar untuk "Jenis Belanja Online Yang Kena Pajak"